Selain menyerahkan DP4, kemendagri juga akan mengundang seluruh aparat pemerintah daerah untuk menggelar rapat kerja secara nasional membahas hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Pemerintah akan memberikan pemahaman sekaligus melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Sumarsono di Kantor Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Selasa (17/6).
Lihat juga:KPU Siapkan Draf Uji Materi UU Pilkada |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang akan kami lakukan dalam satu sampai dua minggu ini," ucapnya.
Lihat juga:KPK: Dana Kampanye Melebihi Harta LHKPN |
KPU berharap DP4 yang diserahkan Kemendari merupakan data yang paling mutakhir dan lengkap. Sebab DP4 nantinya akan dicocokkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir milik KPU yang ada di 101 daerah penyelenggara pilkada 2017.
"Iya DP4 itu posisinya sebagai alat untuk membantu atau dokumen pengecekan. Jadi kami akan bekerja berdasarkan DPT," tuturnya.
Dia menuturkan, setelah mendapatkan DP4, KPU akan melakukan verifikasi. Hal itu dilakukan agar petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP) tidak bingung saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan.
"Artinya data yang lebih mutakhir dan mempunyai informasi pemilih yang cukup lengkap," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada masalah dalam persiapan pilkada. Menurutnya, pemerintah daerah telah menyediakan anggaran untuk KPU di daerah.
"Semua sudah clear. Soal masih ada yang belum optimal, terus kami pantau masalahnya apa," kata Tjahjo. (yul)