Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan, saat ini aturan teknis soal cuti calon petahana itu belum ada. "Secara detail belum ditetapkan bagaimana mekanisme cuti bagi petahana yang ikut Pilkada. Itu salah satu bahan yang akan didiskusikan bersama DPR dan Pemerintah. Sanksi yang terkait tahapan itu juga termasuk isu yang akan dibahas," kata Juri di Kantor KPU, Jakarta, Senin (15/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau sudah diatur dalam undang-undang, namun belum ada petunjuk teknis terkait pelaksanaan peraturan cuti bagi petahana di Pilkada.
"Cara memaknai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 itu, apakah yang dimaksud dengan cuti (petahana) selama periode kampanye atau cuti pada saat kampanye saja, itu yang akan termasuk dikonsultasikan dengan DPR. Dilihat konsultasi KPU dengan DPR bagaimana pandangan akhirnya, dan nanti pandangan resmi itu akan disikapi," ujar Sigit.
Pilkada serentak 2017 akan diselenggarakan di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Rencananya, pemungutan suara Pilkada tahun depan akan dilakukan pada 15 Februari.
Sebelum pemungutan suara, akan ada masa kampanye di mana sesuai undang-undang, calon petahana wajib cuti.
Soal cuti ini, kepala daerah yang sudah memastikan akan ambil bagian dalam Pilkada, Basuki Tjahaja Purnama menolak cuti.
Gubernur DKI Jakarta ini bahkan mengajukan uji materi Undang-undang Pilkada itu ke Mahkamah Konstitusi. Ia berasalan tetap ingin mengawal pembahasan penyusunan anggaran ketimbang cuti untuk berkampanye. (sur)