KPU Ancam Sanksi bagi Petahana yang Tak Mau Cuti

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 15 Agu 2016 15:25 WIB
KPU menjamin penerapan sanksi bagi kepala daerah petahana yang hendak mengikuti Pilkada serentak 2017, namun enggan mengambil cuti saat kampanye.
Gubernur Ahok sebelumnya menyatakan dirinya tak mau mengambil cuti ketika masa kampanye Pilkada. KPU menjamin penerapan sanksi bagi petahana yang hendak mengikuti Pilkada serentak 2017, namun enggan mengambil cuti saat kampanye. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin penerapan sanksi bagi kepala daerah petahana yang hendak mengikuti Pilkada serentak 2017, namun enggan mengambil cuti saat masa kampanye.

Ketua KPU Juri Ardiantoro sanksi pasti diberikan karena cuti bagi petahana merupakan kewajiban saat dia hendak mengikuti Pilkada. Namun, lembaga itu belum menentukan bentuk sanksi yang akan diberikan.

"Pasti ada (sanksi). Namun sanksinya seperti apa nanti kami tentukan," kata Juri di Kantor KPU, Jakarta, Senin (15/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan adanya potensi sanksi administratif bagi petahana yang mengikuti Pilkada namun enggan mengambil cuti. Namun, bentuk konkrit sanksi tersebut akan dibuat setelah KPU mengadakan pertemuan dengan pemerintah dan DPR RI.
Dalam kesempatan berbeda, Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan petahana tak bisa mengikuti kampanye jika enggan mengambil cuti usai ditetapkan menjadi pasangan calon kepala daerah.

"Kampanye itu kan hak yang bersangkutan. Kalau ingin menggunakan hak, ya kewajibannya dia harus cuti. Kalau tidak cuti ya tidak boleh gunakan haknya dalam kampanye," ujar Ida.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan dirinya enggan mengambil cuti kala masa kampanye Pilkada 2017 dimulai. Sebagai bentuk penolakannya, Ahok mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Ahok enggan mengambil cuti karena tak percaya pada DPRD DKI Jakarta dalam penyusunan APBD ibu kota tahun anggaran 2017. Jika Ahok cuti, pembahasan APBD 2017 memang tak akan melibatkan dirinya.
Peraturan cuti bagi petahana yang hendak mengikuti Pilkada sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pada huruf a dan b Pasal 70 UU tersebut tertulis, kepala daerah petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, terkait dengan Pilkada. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER