Syarat pengangkatan menteri diatur secara tertulis dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal itu berbunyi, “Untuk dapat diangkat menjadi menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi; d. sehat jasmani dan rohani; e. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan f. tidak pernah dipidana penjara...”
“Saya ikut menyusun UU Kementerian Negara, dan UU itu mengatur jelas syarat-syarat pengangkatan menteri. Syarat pertama: WNI. Presiden harus membuka UU itu,” kata Yusril kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hal ini tidak pernah terjadi pada masa Presiden Soeharto, Habibie, SBY. Pada zaman Gus Dur, ada salah penempatan orang, tapi bukan masalah kewarganegaraan, tak serius. Kali ini serius,” kata Yusril.
“Cek dulu ke Menteri Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri tentang kewarganegaraan calon menteri. Cek ke Badan Intelijen Negara tentang apa kegiatan orang itu selama ini. Cek juga ke aparat penegak hukum hingga tahu betul seseorang betul-betul tak bermasalah,” kata Yusril.
Jadi meski pengangkatan menteri sepenuhnya ialah kewenangan dan prerogatif Presiden, ujar Yusril, Presiden seharusnya berkonsultasi dengan Wakil Presiden dan Menteri Sekretaris Negara.
“Pada masa Pak Harto dan SBY begitu. Waktu dengan SBY, saya (kala itu menjabat Mensesneg) terlibat soal reshuffle. Saya dipanggil SBY ke Yogya, lagi kami diskusi panjang. SBY juga minta pendapat Pak JK, baru besoknya mengumumkan reshuffle kabinet,” ujar Yusril.
Saat itu, Yusril juga berkoordinasi dengan Menkumhan dan BIN untuk mengklarifikasi rekam jejak calon-calon menteri.
“Apa yang dilakukan Pak Arcandra adalah sah. Tugas menteri penggantinya untuk mengevaluasi kebijakan yang dia keluarkan,” ujar Yusril.
Sebelumnya, anggota Komisi III Bidang Hukum Nasir Jamil menduga Arcandra diangkat bukan atas kemauan Presiden. Ia berkata hendak menggulirkan hak interpelasi atau hak bertanya kepada Presiden untuk mengetahui soal itu.
“Pegang paspor asing kok bisa lolos jadi menteri? Kan tidak mungkin begini. Ini bukan tingkat RT,” kata politikus PKS itu. (agk)