Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay berkata, draf PKPU yang telah dibahas itu adalah PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2017. Sementara itu, kesembilan draf lainnya masih dalam tahap pembahasan oleh Komisi II dan KPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, draf PKPU yang sudah diajukan sebelumnya adalah PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2017; PKPU tentang Pencalonan; PKPU tentang Pilkada di Daerah Khusus; PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pilkada 2017; dan PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2017.
Sebelumnya, beberapa politisi Komisi II diketahui sempat meminta KPU mempertimbangkan pengunduran waktu pemungutan suara di Pilkada 2017. Pengunduran waktu sempat diminta karena KPU dianggap melanggar UU dalam membuat jadwal Pilkada tahun depan.
Hadar berkata, pada pertemuan dengan Komisi II pekan depan lembaganya akan kembali membahas tiga draf PKPU. Ketiga PKPU yang dimaksud adalah PKPU tentang Pencalonan; PKPU tentang Pilkada di Daerah Khusus; dan PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2017
"Kami berharap, kalau ada hal-hal yang memang harus kami ubah dalam PKPU itu, tolong dibuat masukannya (Komisi II) dalam kesimpulan tertulis, jadi kami akan berpatokan pada itu," ujarnya. (den)