Menurut Jimly, penggunaan teknologi dalam pemilu merupakan keniscayaan. Sistem e-Voting juga dinilai membawa dampak positif yang lebih besar dibanding pemungutan suara dengan cara konvensional.
"Yang penting keputusan tentang e-Voting harus dituangkan dalam undang-undang agar tidak ada yang melanggar. Kalau sudah diputus otomatis harus dijabarkan teknisnya. Teknologi itu jangan ditakuti," ujar Jimly di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kekurangan yang timbul oleh teknologi itu ada sistem koreksinya, transparan, objektif, dan selalu lebih baik dibanding masalah yang kita warisi jikalau tidak mau menggunakan teknologi. Jadi kalau dihitung-hitung mana yang lebih untung, lebih untung gunakan teknologi," katanya.
"Gagasan e-Voting baik kalau tujuannya untuk efektifkan pemilu. Membuat pemilu lebih murah, ya bagus saja. Tapi implementasinya tidak mudah karena hasil kajian kami itu butuh waktu persiapan yang panjang mengingat Indonesia kan punya pemilih terbesar di dunia dalam satu hari pemilu," kata Ketua Juri Ardiantoro di kantornya, Jakarta, Jumat (26/8).
Penerbitan UU Pemilu yang baru dibutuhkan segera karena tahapan Pemilu 2019 akan dimulai Juli tahun depan. Pemerintah bersama KPU memandang harus ada waktu yang cukup untuk sosialisasi peraturan baru pemilu mendatang.
Lihat juga:KPU Tak Yakin dengan E-Voting untuk Pilkada |