"Jangan mengarang, pokoknya pasti saja mau proporsional tertutup atau terbuka. Oke kalau (proporsional) tertutup, tapi di internal partai mekanisme pencalegannya harus terbuka dengan melibatkan survei, misalnya," kata Jimly di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8).
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memiliki tiga opsi sistem untuk pemilu anggota DPR dan DPRD. Ketiga opsi itu adalah sistem pemilu proporsional terbuka, tertutup, dan kombinasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sistem proporsional campuran atau kombinasi, pemegang hak suara dapat memilih parpol atau caleg yang diajukan. Namun, parpol memiliki kewenangan memilih caleg yang akan ditempatkan di lembaga perwakilan tanpa harus terpaku pada perolehan suara caleg.
"Bisa tidak diatur dalam ketentuan UU Partai di pasal mengenai keterbukaan sistem rekruitmen caleg. Itu bisa dimasukkan di dalam UU baru," katanya.
Ketiga opsi sistem pemilihan tersebut akan dibahas bersama oleh pemerintah sebelum draf kodifikasi RUU Pemilu diserahkan ke DPR RI.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya berkata, draf Kodifikasi RUU Pemilu sudah berada di tangan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Targetnya, draf akan diserahkan ke DPR sebelum Oktober.
"Mudah-mudahan begitu Pak Menkopolhukam putuskan, nanti kita ajukan apakah (draf) perlu dibahas dalam ratas atau tidak. Pada prinsipnya, arahan presiden menyatakan bahwa pasal yang ada dan sudah baik tidak, perlu diubah," ujar Tjahjo.
Lihat juga:Revisi UU Pemilu Demi Legislator Bermutu |