Ia mengatakan pembatalan ribuan perda telah sesuai konstitusi yakni Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 18 UUD 1945.
Tjahjo menyebutkan, sesuai isi pasal 18 UUD 1945, pemerintah daerah merupakan bagian dan harus menjalankan kebijakan sesuai pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam konstitusi sudah menegaskan bahwa daerah adalah bagian dari pusat sehingga kebijakan atau perda-perdanya harus sejalan dengan kebijakan pusat. Agar tidak menyimpang maka harus diawasi dengan model preventif maupun represif," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (9/9).
Lihat juga:Tekan Praktik Suap, Ribuan Perda Dibatalkan |
FKHK menggugat Kemdagri atas pembatalan ribuan perda pada Rabu (6/9).
Dalam gugatannya, FKHK menggugat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
Ketua Umum FKHK Saifudin Firdaus mengatakan, gugatan yang diajukan mempersoalkan wewenang dari Kemdagri dalam membatalkan sebuah peraturan yang disusun pemerintah daerah. Menurutnya, kewenangan membatalkan atau menguji perda seharusnya ada di tangan Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
"Teori check and balance ketika menjaga negara kesatuan memang sepakat. Tapi ketika eksekutif review ini menyeluruh semua ke semua perda, bukan raperda, itu menunjukkan kekuasaan eksekutif sangat luas. Nah, bagaimana menjaga NKRI tersebut, itu bisa melalui Mahkamah Agung," tutur Saifudin seperti dilansir dari Detikcom.