Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, sikap KPU itu akan disampaikan pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR hari ini, Jumat (9/9).
"Preference kami, tidak boleh dong (terpidana menjadi calon kepala daerah). Itu juga yang kami pahami dari peraturan selama ini bahwa terpidana, baik itu percobaan atau tidak, berarti orang yang bersangkutan sudah menjalani putusan inkraacht, tidak boleh mencalonkan," kata Hadar di Kantor KPU RI, Jumat (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap KPU yang menolak usul pencalonan terpidana pada pilkada 2017 mendapat dukungan dari pemerintah. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkata, pemerintah akan mengikuti pilihan KPU karena PKPU diyakini lahir tanpa menyimpang dari ketentuan hukum yang ada.
"UU mengatur jelas bahwa terpidana yang mempunyai keputusan hukum tetap, apakah itu percobaan atau tidak, itu sudah ada putusan yang inkracht. KPU saya kira akan straight, tegas," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan.
Peraturan tentang kepala daerah terpidana dalam pilkada tercantum di Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Aturan tersebut mengatur, setiap warga negara dapat mengajukan diri sebagai calon kepala daerah di pilkada selama ia tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ia mantan terpidana. (rdk/agk)