Sebaliknya, alasan pemerintah memberikan status WNI adalah karena tak boleh ada warga yang stateless alias tak memiliki kewarganegaraan.
"Jadi, setiap orang itu tak boleh stateless, dan pilihannya adalah warga negara Indonesia," ujar Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jumat (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Arcandra sempat mengalami stateless saat kewarganegaraan Amerika Serikat-nya hilang ketika dia dilantik menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di Indonesia.
Menurutnya, siapapun orangnya, entah menteri, calon menteri, hingga rakyat biasa, tak boleh berstatus stateless dan harus diberikan kewarganegaraan.
"Ini tak ada hubungannya dengan menteri atau tidak, bukan menteri pun tetap boleh begitu (stateless)," kata Jusuf Kalla.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, pemerintah telah mengukuhkan Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia sejak awal September lalu.
"Demi asas perlindungan maksimum, dan tidak boleh stateless kami keluarkan surat keputusan penetapan namanya (Arcandra) jadi warga negara Indonesia sejak 1 September," kata Yasonna di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/9).