Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, wacana itu sangat bertolak belakang dengan komitmen untuk memberantas korupsi.
"KPK menyayangkan keputusan yang memperbolehkan pemimpin daerah yang dikenakan sanksi pidana percobaan tetap ikut Pilkada. Ini menunjukkan tidak ada komitmen untuk pemberantasan korupsi di negeri ini," kata Yuyuk dalam pesan singkat, Selasa (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana kita bicara integritas jika calon kepala daerah itu sudah terkena sanksi pidana. Kita butuh pemimpin yang bersih untuk perbaikan tata kelola pemerintah," ujarnya.
Komisioner KPU RI Ida Budhiati sebelumnya mengatakan tidak semua terpidana yang menjalani hukuman percobaan dapat mengikuti Pilkada serentak awal tahun depan.
Izin keikutsertaan Pilkada 2017 menurut Ida hanya diberikan bagi terpidana yang bersalah karena melakukan tindak pidana ringan atau pidana karena alasan politik.
Mereka juga harus terbukti tak menerima hukuman penjara agar bisa menjadi kandidat kepala daerah dalam Pilkada mendatang.
(sur/asa)