Menurut Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, kandidat kepala daerah di Pilkada 2017 hanya diizinkan memasang foto pengurus partai politik pengusungnya di alat peraga kampanye. Selain itu, tak ada foto yang diizinkan terpasang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyebut larangan penggunaan gambar Presiden dan Wakil Presiden selama masa kampanye pilkada sebagai bentuk penghormatan bagi kepala negara.
Selain melarang penggunaan gambar Presiden dan wakilnya, KPU juga mewajibkan calon kepala daerah dari petahana untuk mengambil cuti selama periode kampanye yang dimulai bulan depan.
Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas berkata, petahana wajib mengambil cuti selama periode kampanye hingga Februari 2017.
"Begitu incumbent ditetapkan menjadi pasangan calon, maka dalam periode kampanye dia harus cuti. (Cuti) akan berakhir sampai tiga hari sebelum hari pemilihan," kata Sigit. (sur/asa)