Kontrak politik itu ditandatangani Ahok, sapaan Basuki, sebagai tanda dukungan PDIP terhadap dirinya untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Kontrak politik itu, menurutnya, sama ketika dia berpasangan dengan Joko Widodo maju pada Pilkada Jakarta pada 2012.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok juga menolak menyebut kontrak politik itu sebagai mahar. Menurut Ahok, kontrak politik itu sebagai bentuk harapan dari PDIP yang memberikan dukungan kepadanya.
Ahok juga membantah beredar kabar dukungan PDIP kepadanya dibayar sebesar Rp10 triliun. Menurut Ahok, Megawati memilih petahana karena tingkat kepuasan publik yang tinggi terhadap Ahok-Djarot. Megawati, kata Ahok, juga marah jika ada yang menolak memilihnya karena alasan minoritas dan SARA.
"Kalo Rp10 triliun mah gue tidur aja. Kamu tahu enggak kalo Rp10 triliun deposito hampir Rp60 miliar sebulan, enggak mau punya apa Rp60 miliar sebulan," ujar Ahok.
Sebelumnya, PDIP memintah Ahok dan Djarot Saiful Hidayat untuk menandatangani kontrak politik dengan PDIP. Wakil Sekretaris Jenderal bidang Pemerintahan DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan, kontrak politik antara bakal calon kepala daerah dengan PDIP bersifat membangun dan demi menyejahterakan rakyat.
"Konsep formula kontrak politik ini untuk memastikan keinginan baik kedua belah pihak untuk menjalin kontrak politik, baik saat kampanye ataupun saat menjalankan kepemimpinan bila kelak terpilih," kata Basarah.
Basarah tidak membacakan secara lengkap seluruh lembar kontrak politik antara calon kepala daerah dengan PDIP. Ia hanya membacakan salah satu lembar kontrak politik yang menuangkan Dasa Prasetya PDIP.
Dasa Prasetya PDIP merupakan arah umum perjuangan partai dalam menerapkan ideologi Pancasila 1 Juni 1945. "Dasa Prasetya berarti 10 janji kesetiaan, berisi 10 butir pemikiran kebangsaan mengenai usaha pemberdayaan dan pemerataan kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Berikut adalah isi Dasa Prasetya PDIP yang menjadi bagian kontrak politik antara calon kepala daerah dengan partai berlambang banteng moncong putih itu.
Satu, menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945, serta menjaga kebhinekaan bangsa.
Dua, memperkokoh kegotongroyongan rakyat dalam memecahkan masalah bersama.
Tiga, memperkuat ekonomi rakyat melalui penataan sistem produksi, reformasi agraria, pemberian proteksi, perluasan akses pasar, dan permodalan.
Empat, menyediakan pangan dan perumahan yang sehat dan layak bagi rakyat.
Lima, membebaskan biaya berobat dan biaya pendidikan bagi rakyat.
Enam, memberikan pelayanan umum secara pasti, cepat, dan murah.
Tujuh, melestarikan lingkungan hidup dan sumber daya alam, serta menerapkan aturan tata ruang secara konsisten.
Delapan, mereformasi birokrasi pemerintahan dalam membangun tata pemerintahan yang baik, bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sembilan, menegakkan prinsip-prinsip demokrasi partisipatoris dalam proses pengambilan keputusan.
Sepuluh, menegakkan hukum dengan menjunjung tinggi azas keadilan dan hak azasi manusia. (rel/asa)