Desakan itu disampaikan Aliansi Gerakan Selamatkan Jakarta (AGSJ) yang beranggotakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, FPI, FBR, dan Barisan Muda Pemegang Amanat Nasional (BM PAN), pada Rabu (21/9).
Saat datang dan menemui Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, aktivis Ratna Sarumpaet mengatakan Ahok masih diduga terlibat dalam perkara-perkara hukum yang saat ini masih berjalan. Karena itu, Ratna meminta KPU DKI Jakarta menolak pencalonan Ahok sebagai peserta Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus hukum yang disebut melibatkan Ahok adalah perkara pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, lahan di Cengkareng, dan reklamasi Teluk Jakarta.
Bersikap Hati-Hati
Muhammad Rusdi, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, mengatakan KPU DKI Jakarta harus berhati-hati agar tidak meloloskan calon gubernur yang memiliki masalah hukum untuk menjadi peserta Pilkada.
"Kami harap KPUD dari awal proses itu bisa teliti jangan sampai meloloskan cagub yang terindikasi korupsi. Kami harap calon yang diloloskan memiliki integritas, tidak cacat moral dan hukum. Kami juga harap gubernur harus cuti tidak memakai fasilitas negara," ujar Rusdi.
Menanggapi desakan tersebut, Sumarno menyatakan KPU DKI Jakarta berpegangan pada hasil pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan berkas syarat pencalonan serta calon gubernur dan wakil gubernur sebelum menetapkan pasangan calon.
Sumarno menegaskan KPU DKI Jakarta hanya bertugas mengurus administrasi pencalonan bakal peserta Pilkada. "Baru 24 Oktober ada penetapan calon apakah memenuhi syarat atau tidak. KPU bekerja atas dasar PKPU," ujarnya. (asa)