Untuk meredam potensi kesulitan itu, Golkar menyarankan adanya mekanisme penyederhanaan pada Pemilu 2019. Namun, partai beringin masih menunggu masuknya draf RUU Penyelenggaraan Pemilu dari pemerintah sebelum mengajukan mekanisme yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena Pemilu 2019 berjalan serentak, Pemerintah dan DPR RI harus membuat sistem baru untuk menentukan syarat pengajuan capres oleh parpol. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkata, Pemerintah akan menyerahkan pembahasan terkait hal tersebut kepada seluruh fraksi yang ada di Komisi II DPR RI.
Menurut Hetifah, hak pencalonan presiden bagi seluruh parpol harus dijaga. Sebabnya, tak ada yang bisa menjamin besar kecilnya perolehan suara parpol pada Pemilu mendatang.
"Kita percayakan semua parpol untuk mencalonkan presiden karena sama-sama belum tahu, parpol yang sekarang besar (suaranya) belum tentu nanti besar di Pemilu 2019. Bisa saja suara mereka mengkerut atau sebaliknya, parpol kecil akan melejit," ucapnya.
(obs)