Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terima hasil pemeriksaan tes kesehatan para bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Rabu (28/9). Hasil pemeriksaan diserahkan tim pemeriksa kesehatan bakal pasangan calon yang sudah bekerja akhir pekan lalu.
Hasil tes kesehatan para bakal pasangan calon diserahkan langsung Kepala Dinas Kesehatan Angkatan Laut Laksamana Pertama Lukman Djauw kepada Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno.
Publikasi hasil tes itu baru dilakukan pada 24 Oktober mendatang, saat KPU mengumumkan bakal pasangan calon yang lolos verifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau tidak membuka hasil tes kesehatan hari ini, Sumarno berkata bahwa dokumen yang ia terima berisi informasi menggembirakan.
"Insya Allah hasilnya menggembirakan. Pokoknya menggembirakan," kata Sumarno di kantor KPU DKI Jakarta.
KPU DKI Jakarta enggan memberikan rincian hasil tes kesehatan bakal pasangan calon ke publik karena hal tersebut diatur dalam undang-undang. Menurut Sumarno, publikasi baru dapat dilakukan jika ada izin dari peradilan dan pribadi yang diperiksa kesehatannya.
Sebelum diserahkan ke KPU DKI Jakarta, hasil tes kesehatan telah dirapatkan tim pemeriksa bakal pasangan calon yang terdiri dari unsur BNN, IDI, dan Himpunan Psikologi Indonesia.
Rapat dilakukan untuk merangkum hasil pemeriksaan bakal pasangan calon dari aspek fisik, kejiwaan, dan ketergantungan pada obat terlarang.
"Kami serahkan hasil dari masing-masing pemeriksaan kepada Kepala KPUD sebagai bahan masukan dan persyaratan. Kami tak bisa menyampaikan karena hasilnya kewenangan KPUD," ucap Lukman.
Setelah mendapat hasil tes kesehatan bakal pasangan calon, KPU DKI Jakarta akan kembali meneliti berkas persyaratan pencalonan dan syarat calon gubernur serta wakil gubernur yang sudah diterima.
Penelitian dilakukan terhadap berkas bakal pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat; Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni; serta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Sebelumnya, Sumarno mengungkap ada kekurangan berkas yang dimiliki seluruh bakal paslon. Namun, ia menilai kekurangan dokumen itu bukan hal yang substansial bagi keberlangsungan Pilkada.
(wis/wis)