Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya hanya memutuskan apa yang dimohonkan Setya. Ia berkata, Setya tidak meminta kembali menjabat sebagai orang nomor satu di DPR.
"MKD juga tidak pernah menghukum yang bersangkutan untuk mundur dari jabatan. Dia mundur sendiri," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami MKD tidak bisa merehabilitasi kedudukannya. Dan juga dia (Setya) tidak minta rehabiitasi kedudukan," kata Dasco.
Sementara Ade Komaruddin, politikus Golkar yang menggantikan Setya sebagai Ketua DPR, mengaku belum menerima laporan MKD.
Setelah menerima surat MKD, kata Ade, pimpinan DPR akan memproses pemulihan nama baik Setya dengan menggelar rapat pimpinan dan rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi.
"Itu stakeholder di DPR. Jadi saya tidak mau gegabah, saya ingin semuanya melakukan dengan penuh kebersamaan," kata Ade.
Dalam surat itu diputuskan, persidangan perkara etik Setya tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan sebuah putusan.
Hal itu didasari atas putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016, bahwa rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam persidangan MKD dianggap tidak sah. (abm)