Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum mewajibkan pejabat negara yang hendak berkampanye pada Pilkada 2017 untuk mengambil cuti di luar tanggungan sang pejabat melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.
Komisioner KPU RI Ferry Kurnia berkata, pejabat negara dapat berkampanye jika ia terdaftar dalam tim kampanye salah satu pasangan calon kepala daerah. Larangan melakukan kampanye hanya berlaku bagi aparatur sipil negara dan pegawai negeri sipil.
"Kalau misalnya ada pejabat negara yang akan melakukan kampanye dia harus cuti di luar tanggungan. Kalau dia masuk (daftar tim kampanye) ya dia bisa berkampanye," ujar Ferry di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cuti bagi pejabat negara yang melakukan kampanye tidak berlaku selama empat bulan, seperti masa kampanye pada Pilkada 2017. Cuti hanya berlaku untuk hari yang diajukan pejabat tersebut.
Walau memperbolehkan kampanye bagi pejabat negara, Ferry mengingatkan agar pejabat BUMN, BUMD, dan PNS tetap menjaga netralitasnya selama Pilkada. Larangan kampanye bagi mereka telah tertuang dalam pasal 70 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan," kata Ferry mengutip UU Pilkada.
Larangan kampanye bagi beberapa pejabat sebelumnya telah disampaikan oleh KPU DKI Jakarta. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno bahkan menyatakan bakal mencoret nama pejabat yang tercantum di dalam daftar tim kampanye pasangan bakal calon gubernur ibu kota.
"Kalau ditemukan pelanggaran akan kita coret namanya," kata Sumarno.
(wis/wis)