Setiap lembaga survei beramai-ramai merilis hasil surveinya untuk dipublikasikan ke publik. Dan sudah bukan rahasia umum bahwa sejumlah lembaga survei sengaja dipakai oleh para kandidat yang bakal bertarung dalam suatu pemilihan untuk mengetahui sejauh mana popularitas dan elektabilitasnya.
Pertanyaan yang kemudian muncul, sejauh mana objektivitas dan kredibilitas dari lembaga-lembaga survei tersebut atas hasil polling yang dilakukannya. Setiap hasil survei yang disampaikan ke masyarakat luas tentunya harus dapat dipertanggungjawabkan. Keakuratan dan keterpercayaan harus melekat pada setiap lembaga survei.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaca pada berbagai hasil lembaga survei yang menggelar jajak pendapat maupun penghitungan cepat pada ajang pemilihan presiden 2014 lalu, ketika itu publik dikejutkan oleh delapan lembaga survei yang dipanggil oleh Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) untuk diaudit terkait hasil hitung cepat.
Di bursa pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017, sejak awal 2016 sudah kerap bermunculan hasil-hasil survei yang menyodorkan keunggulan setiap kandidat. Baik menjelang masa kampanye pada 28 Oktober mendatang dan selama hingga akhir masa kampanye nanti, dipastikan bakal banyak bermunculan hasil-hasil survei.
Antara satu lembaga survei dengan yang lainnya seakan berlomba-lomba memaparkan setiap hasil survei yang digelar. Fenomena lembaga survei di musim pemilihan kepala daerah ini dicermati oleh Badan Pengawas Pemilu. Anggota Bawaslu Nasrullah menilai perlunya audit terhadap lembaga survei yang bermunculan saat ini.
Nasrullah juga merujuk pada pemilihan presiden 2014, yaitu setiap lembaga survei menghasilkan penelitian yang berbeda terhadap elektabilitas setiap kontestan. Bawaslu, kata Nasrullah, dapat merekomendasikan audit kepada asosiasi yang membawahi lembaga survei. Saat ini setidaknya terdapat dua asosiasi lembaga survei, yaitu Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia dan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia.
Perlunya audit terhadap lembaga survei direspons positif oleh peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI) Adjie Alfarabie dan peneliti dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes. Baik Adjie maupun Arya setuju dengan wacana yang dipaparkan Nasrullah.
Namun Arya dan Adjie mengakui adanya kesulitan dalam hal audit karena tidak semua lembaga survei menjadi anggota asosiasi ataupun perhimpunan. “Belum semua lembaga survei terdaftar sebagai anggota. Audit hanya bisa dilakukan pada anggota. Yang diaudit itu yang hasil surveinya dirilis ke publik,” ujar Arya.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menyoroti persoalan tersebut sudah menjadi problem lama, yang semestinya sejak dulu sudah ada kerja sama antara Bawaslu atau KPU dengan kalangan lembaga survei.
Menurut pengamatan Jeirry, sejak 2014 sudah ada pola lembaga-lembaga survei tidak mau bergabung ke asosiasi supaya bisa lebih bebas. Namun yang lantas menjadi persoalan, tidak ada aturan yang jelas soal lembaga survei terkait pemilu. “Ada masalah di keterbatasan pengaturan. Tidak bisa ditindak kalau bukan anggota asosiasi atau perhimpunan lembaga survei.”
Padahal bagi Jeirry, sangat diperlukan aturan yang jelas dan tegas karena hasil survei bisa mempengaruhi dan juga menggiring atau membangun opini publik untuk kepentingan tertentu.
Hasil survei memang bukan patokan atau segala-gala untuk mengetahui sekuat apa seorang calon di mata publik yang memiliki hak pilih. Namun setidaknya bisa menjadi acuan dan peta kekuatan bagi setiap calon dan juga publik untuk mengevaluasi seberapa besar atau lemahnya dukungan masyarakat. (obs)