Ketua KPU Juri Ardiantoro menjelaskan, peserta pilkada 2017 dapat tetap melakukan aktivitas di rumah ibadah maupun lingkungan pendidikan saat masa kampanye. Namun, mereka tak boleh serta merta berkegiatan kampanye di kedua lingkungan tersebut.
"Kalau (peserta pilkada) datang untuk ibadah atau isi kuliah itu kan bukan dalam konteks kampanye. Kecuali misalnya diiringi, misalnya calon sholat Jumat setelah itu bagi-bagi kartu nama atau kalender, nah, itu bisa (dianggap pelanggaran)," ujar Juri di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kampanye melalui media, KPU tidak membatasi jumlah maksimal penampilan calon kepala daerah di acara-acara seperti debat publik, debat antar calon, atau pemaparan visi dan misi. Namun, Juri menegaskan bahwa media massa harus berimbang dalam menampilkan calon kepala daerah saat masa kampanye nanti.
PKPU tentang Kampanye akan mengikat seluruh peserta Pilkada setelah KPU menetapkan calon kepala daerah pada 24 Oktober mendatang. Kampanye sendiri direncanakan mulai berlangsung pada 28 Oktober.
Pada masa kampanye, seluruh kegiatan calon kepala daerah harus dilaporkan kepada KPU maupun Bawaslu. Mereka tak boleh melakukan kegiatan di luar jadwal yang direncanakan. (wis/wis)