Sementara, pada persidangan kedua dengan agenda penentuan ketua DPD yang baru, Saleh unggul 61 suara dari dua pesaingnya yakni, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dan GKR Hemas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang paripurna luar biasa yang berlangsung kurang lebih tujuh jam itu, 12 nama termasuk Saleh, mendaftarkan diri sebagai bakal calon pimpinan DPD wilayah Barat untuk menggantikan Irman.
Mereka adalah Fachrul Rozi (Aceh), Parlindungan Purba (Sumatra Utara), Nofi Candra (Sumatra Barat), Intsiawati Ayus (Riau), Abdul Gafar Usman (Riau), Hardi Selamet Hut (Kepulauan Riau), Muhammad Syukur (Jambi), Ahmad Kanedi (Bengkulu), Asmawati (Sumatra Selatan), Hudarni (Bangka Belitung) dan Andi Surya (Lampung).
Dilansir dari situs dpd.go.id, Mohammad Saleh, merupakan senator wakil Provinsi Bengkulu periode tahun 2014-2019 yang memperoleh 74.275 suara. Saleh yang kini berusia 50 tahun ini disebut sebagai seorang pengusaha.
Namun, sidang paripurna luar biasa malam ini tidak dapat melantik dan mengambil sumpah jabatan Saleh, lantaran Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali absen.
Hatta yang sedianya akan mengambil sumpah pimpinan terpilih pengganti Irman, tidak memberi alasan mengenai ketidakhadirannya saat dihubungi pihak Sekretariat Jenderal DPD.
Di sisi lain, Irman Gusman masih belum terima perihal pemberhentian dirinya dari posisi Ketua DPD. Kuasa Hukum Irman Gusman, Mujahid A Latief mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan keputusan Badan Kehormatan DPD tentang pemberhentian kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, Badan Kehormatan DPD dianggap telah melanggar Tata Tertib DPD, Undang-undang Nomor 17 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD saat memberhentikan Irman sebagai ketua.
“Kami ajukan gugatan dengan permintaan agar hakim menyatakan pemberhentian Irman Gusman cacat hukum atau batal demi hukum,” kata Lafief saat dihubungi CNN Indonesia.com.
Namun, Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa dalam persidangan mengatakan, pihaknya siap menjalani dan menghadapi proses hukum atas gugatan tim kuasa hukum Irman, di PN Jakarta Selatan.
(chs)