Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut salah satu pejabat yang akan menempati posisi itu adalah Sekretaris Jenderal Kemendagri, Yuswandi A Temenggung. Tjahjo berniat memberi posisi Plt kepala daerah yang tak jauh dari Ibu Kota kepada Yuswandi.
Politisi PDI Perjuangan itu mengutarakan alasan penempatan Sekjennya sebagai Plt di daerah sekitar Jakarta. Tjahjo tak ingin tugas dan kewajiban Yuswandi sebagai Sekjen terganggu karena alasan menduduki jabatan pelaksana tugas gubernur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada masalah. Toh, Sekjen juga masih bisa (rangkap jabatan). Saya carikan daerah yang tidak jauh-jauh dengan Jakarta agar bisa tetap connected," kata Tjahjo saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/10).
Tjahjo mengatakan, dalam Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri tidak disebutkan larangan bagi Sekjen untuk menjabat sebagai Plt Kepala Daerah.
Ahok akan mengambil cuti selama masa kampanye Pilkada pada 28 Oktober 2016 hingga 12 Februari 2017. Selama itu, posisi Ahok akan digantikan oleh pejabat eselon I Kemendagri. Namun tidak menutup kemungkinan, posisi Plt DKI akan diisi oleh pejabat eselon I dari kementerian lain.
"Kalau eselon I Kemdagri tidak mumpuni, tidak sesuai harapan kami, kami bisa meminta bantuan eselon I di kementerian lain," ujar Tjahjo.
Ahok sendiri berkukuh menolak cuti selama masa kampanye. Ia bahkan mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan cuti dalam UU Pilkada. Proses sidang masih berjalan. Ahok mengatakan bakal mematuhi apapun hasil putusan MK. (wis/obs)