Uji materi terhadap UU Pilkada ini diajukan oleh bakal calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok, sapaan Basuki, keberatan dengan pasal 70 ayat 3 yang mewajibkan gubernur petahana mengambil cuti selama masa kampanye Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari alasan tersebut, Syaiful menyatakan tidak ada alasan bagi petahana untuk menolak masa cuti yang sudah ditentukan.
Mendengar keterangan Syaiful, anggota hakim Aswanto mempertanyakan data yang dimiliki Syaiful soal bagi-bagi jatah yang mungkin terjadi. Permintaan ini untuk membantu hakim dalam membongkar indikasi tersebut.
"Ini memang dari dulu yang jadi kajian, kami mohon jika memungkinkan ahli punya data untuk bisa bantu kami, apakah benar ada donatur yang dibantu ketika pasangan calon menang," ucapnya.
Syaiful mengaku tidak memiliki data atas pernyataannya tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan bahan kajian yang bersifat abstrak sehingga tidak ada data pasti.
Sidang yang berlangsung sekitar setengah jam sejak pukul 11.15 WIB itu akan dilanjutkan pada Kamis (27/10) dengan agenda menerima keterangan tertulis dari saksi ahli yang tidak hadir hari ini. Agenda selanjutnya adalah membacakan kesimpulan dari seluruh saksi yang telah diperiksa.
Sementara itu, Ahok sebagai pemohon sudah mempersiapkan langkah antisipasi jika permohonannya ditolak. Ia mengaku telah mengisi formulir untuk cuti selama masa kampanye.
"Kami mengajukan cuti sesuai permintaan dari KPU. Tapi kami akan tetap mengacu pada putusan MK," ucapnya. (wis/obs)