Keenam tema debat publik itu adalah visi-misi pasangan calon untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.
Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye Dahliah Umar berkata, enam tema yang ditentukan itu sesuai dengan isi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Debat publik Pilkada 2017 akan dipimpin oleh seorang moderator yang ditunjuk KPU DKI. Moderator dilarang memberikan komentar, penilaian dan kesimpulan terhadap penyampaian materi debat dari setiap peserta.
"Prinsipnya kita ingin debat meninggalkan kesan yang cukup baik pada pemilih sehingga ada manfaat dari debat yang menginspirasi pemilih," tuturnya.
Debat publik diperkirakan berlangsung pada Desember mendatang hingga Februari 2017. Nantinya, debat publik Pilkada 2017 akan disiarkan di media massa.
Peserta Pilkada diwajibkan mengikuti debat publik. Jika salah satu peserta tak menghadiri acara tersebut, KPU DKI akan menghentikan penayangan iklan calon terkait di media massa.
Berdasarkan Pasal 22A PKPU Kampanye, peserta Pilkada dapat tidak mengikuti debat publik jika berhalangan karena alasan kesehatan atau ibadah. Namun, peserta terkait harus memberi surat keterangan atas absennya ia dalam debat publik. (wis/rel)