Enam lembaga survei yang telah mendaftar adalah Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Jaringan Isu Publik, PT Sands Analitik Indonesia, Lembaga Konsultan Politik Indonesia, PT Cyrus Nusantara, dan Poltracking Indonesia.
"Lembaga yang tidak mendaftar boleh tetap melakukan survei. Saya berharap bahwa lembaga-lembaga survei yang lain juga ikut mendaftar ke KPU sehingga nanti kredibilitasnya itu lebih kuat," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (1/11).
Pendaftaran diperlukan agar koordinasi KPU DKI dengan lembaga survei dapat berjalan dengan baik. Sumarno mengatakan, KPU hanya ingin memastikan hasil survei bermanfaat bagi masyarakat.
"Kalau sumbernya dari calon kepala daerah kan bisa dipahami, pasti hasil surveinya akan lebih menguntungkan calon tersebut," tuturnya.
Selain membuka pendaftaran bagi lembaga survei, KPU DKI juga melakukan akreditasi terhadap lembaga pemantau pemilu. Hingga saat ini terdapat empat lembaga pemantau pemilu yang sudah memperoleh akreditasi dari KPU.
"Mereka melakukan pemantauan semua tahapan, tapi harus terakreditasi karena mereka akan dapat akses kegiatan rapat pleno, tahapan," katanya. (wis/sur)