Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, tim pengawas itu masih akan dirapatkan usai masa reses dewan berakhir pada 15 November mendatang.
"Banyak hal usulan dari beberapa kawan. Timwas pasti, karena tidak dibentuk pun Komisi III DPR melakukan pengawasan," kata Desmond saat dihubungi, Selasa (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Gerindra itu menuding Kapolda Metro Jaya Mochammad Iriawan juga ikut memprovokasi lantaran ucapannya yang membenturkan massa Himpunan Mahasiswa Islam dan Front Pembela Islam.
"Maka untuk mendapatkan ketenangan dan kepastian hukum, maka Komisi III DPR akan segera membentuk Tim Pengawas Proses Hukum kerusuhan 4 November 2016," kata Dasco melalui keterangannya kepada wartawan.
Dasco menambahkan, tujuan pembentukan tim ini adalah untuk memastikan tidak ada intervensi proses hukum yang berjalan.
"Tim pengawas ini hadir untuk mengawasi agar tidak ada satu pun
warga negara yang dikriminalisasi dan dijadikan kambing hitam untuk
menutupi orang yang bersalah," kata dia.
Sementara itu, Kepolisian membantah tudingan yang menyebut Iriawan telah memprovokasi bentrokan massa dalam aksi unjuk rasa 4 November.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan saat itu Iriawan sedang berjalan mengelilingi area demonstrasi untuk menemui massa yang masih tersisa.
Ia pun bertanya kepada sejumlah massa, mengapa tidak menangkap massa yang berbuat ricuh. Sebab, kata Awi, berdasarkan kesepakatan antara Kapolda, Pangdam Jaya, dan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, demonstrasi 4 November adalah aksi damai.
Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menangkap lima anggota organisasi HMI, dini hari tadi. Mereka ditangkap atas dugaan menjadi perusuh pada unjuk rasa di sekitar Istana Kepresidenan, Jumat pekan lalu. (gil/sur)