Ahok terlihat menangis ketika membaca nota keberatan di hadapan Majelis Hakim, saat agenda sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pagi tadi.
"Saya mengerti orang seganas Ahok bisa menangis. Karena soal hati tidak ada yang tahu kan," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akting dilakukan orang yang tingkat pengendalian dirinya tinggi. Kalo dia harus akting, tidak sesuai dengan karakter dia selama ini," ujar Fahri.
"Misal masyarakat sudah menentukan hukuman jadi hakim tidak berani mengambil keputusan di luar itu," kata Fahri.
Dengan demikian, Fahri berpendapat, transparansi tidak harus penayangan secara langsung proses persidangan.
"Transparansi itu begini, di dalam ruang sidang pasti terjamin karena ada pihak tersangka, jaksa, hakim dan ada penonton terbatas. Bukan tidak terbuka. Terbuka tapi terbatas, yang kita hindari live. Live berbahaya sekali," ujar Fahri.
Usai Ahok dan kuasa hukumnya membacakan nota keberatan, Ketua PN Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto menanyakan kesanggupan penutut umum untuk memberikan tanggapan.
Jaksa penutut umum pun menyatakan membutuhkan waktu tujuh hari untuk menyiapkan tanggapan atas eksepsi tersebut.