Menurut peneliti Perludem Fadil Ramadhani, Bawaslu belum optimal menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas Pemilu. Anggapan itu dibuktikan oleh tidak adanya tabulasi data pelanggaran kampanye yang dimiliki Bawaslu sampai saat ini.
"Data penegakan hukum pemilu tak bisa diakses sampai saat ini. Sinkronisasi data dugaan pelanggaran tak bisa dipublikasi dengan baik, padahal ini jadi tolak ukur penting untuk melihat integritas penyelenggara Pilkada," tutur Fadil di kawasan Cikini, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bawaslu harus difokuskan untuk menangani dugaan politik uang dan perkara kedepannya. Hal itu harus diakomodir dalam RUU Penyelenggara Pemilu yang sedang dibahas DPR RI," kata Titi.
Dalam sidang uji materi yang diajukan KPU, Bawaslu disebut menganggap proses konsultasi dengan DPR RI dalam menyusun peraturan lembaga justru menjaga kemandirian mereka sebagai pengawas pemilu.
"KPU merasa proses konsultasi peraturan dengan DPR adalah upaya memberangus kemandirian penyelenggara pemilu. Tetapi Bawaslu ketika di sidang mengatakan bahwa konsultasi memperteguh kemandirian Bawaslu sebagai pengawas," katanya.
Karena kewajiban tersebut, KPU tak bisa lagi menyusun PKPU secara independen. Peraturan yang mereka rancang harus disetujui dan mengakomodir masukan dari DPR sebelum disahkan. (yul)