Agenda penting itu antara lain pelaksanaan debat terbuka antar kandidat calon kepala daerah dan penyelenggaraan rapat akbar. Di sisi lain, Bawaslu mencatat belum ada kerawanan tinggi di masa kampanye yang berlangsung hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daniel berkata, pelanggaran kampanye terbanyak ada pada kasus keterlibatan aparatur sipil negara (ASN).
"Mereka tidak netral sebagai ASN dan berpihak, beberapa terlibat dalam kampanye. Itu di daerah, jadi problem lebih pada bangunan budaya untuk membantu para pihak yang dilarang berkampanye agar tidak melakukan kampanye," tuturnya.
Bawaslu telah meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk ikut memantau keterlibatan ASN dalam kampanye pilkada.
Pelanggaran dalam bentuk pengadangan calon dan wakil calon kepala daerah menempati urutan kedua setelah pelanggaran ASN.
Bawaslu mengaku telah mendata pelanggaran selama kampanye itu, namun belum memiliki data atau jumlah yang pasti mengenai hal tersebut.
"Kalau angka belum dapat, tapi rekapitulasi jalan terus," katanya. (wis/rel)