Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi VII DPR akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian Pariwisata terkait RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Rabu (8/2). Kedua lembaga itu akan membahas izin bagi biro yang dapat menyediakan jasa perjalanan haji dan umroh.
Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid mengatakan, Kemenpar dan Kementerian Agama mengajukan daftar inventarisasi masalah yang berbeda terkait izin biro perjalanan haji dan umroh. Sodik berkata, komisinya berupaya mencari jalan tengah atas perbedaan itu.
"Di Kemenpar izinnya sekali seumur hidup untuk biro wisata umum dan setiap lima tahun verifikasi. Di Kemenag izin biro wisata lima tahun sekali," kata Sodik kepada
CNNIndonesia.com, Selasa malam kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sodik menuturkan, sekitar 80 persen dari penyelenggaraan ibadah haji merupakan tur dan perjalanan yang sangat bergantung pada akomodasi. Menurutnya, pembahasan teknis vital untuk mencegah persoalan pada pelaksanaan haji dan umroh.
Lebih dari itu, Sodik memperkirakan pembahasan pasal per pasal RUU penyelenggaraan haji baru dapat dilakukan Maret mendatang. Alasannya, saat ini DPR dan pemerintah belum satu suara soal pengelolaan haji dan umrah oleh badan independen yang terpisah dari Kemenag.
"DPR ingin ada lembaga baru dengan budaya korporasi baru. Kami ingin penyelanggaraan haji profesional," kata Sodik.
Usulan DPR itu ditolak Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang menyebut pengelolaan haji harus tetap menjadi tanggung jawab pemerintah.
Panitia Kerja RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah diketuai Asli Chaidir. Pada sejumlah kesempatan, ia menyebut rancangan beleid yang digagasnya lebih komprehensif dibandingkan UU 13/2008.
(abm)