"Memang kekhawatiran teman-teman Komisi II beralasan. Jangan sampai setelah selesai UU itu diundangkan ada hal-hal yang berbeda dengan hasil dari panitia seleksi (pansel)," kata Amali di kompleks DPR, Kamis (9/2).
Ia mencontohkan dengan jumlah calon komisioner KPU sejumah 14 orang dan komisiner Bawaslu sejumlah 10 orang yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. DPR akan menyeleksi 7 komisioner untuk KPU dan 5 komisioner untuk Bawaslu. Ia memungkinkan akan ada penambahan komisioner Bawaslu dalam RUU Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ternyata yang terpilih di bawah itu, menyalahi tidak? Ini perlu kehati-hatian. Makanya beberapa teman-teman Komisi II ingin menunggu," kata Amali.
Sementara itu, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengusulkan seleksi komisiner KPU dan Bawaslu ditunda. Sebaiknya, kata dia, pencalonan dilakukan setelah RUU rampung dibahas karena ada sejumlah aturan yang berbeda.
"Salah satunya pansel, (setelah rapat dengan LSM) sudah diminta panselnya 30 persen keterwakilan perempuan. Jadi soal afirmasi terhadap perempuan itu mau dicegat di hulu sampai hilirnya," kata Lukman.
Sampai saat ini, nama calon komisioner KPU dan Bawaslu sudah ada presiden. Wakil Ketua DPR Fadli Zon belum bisa memastikan apakah surat presiden terkait nama calon komisioner KPU dan Bawaslu sudah masuk ke DPR atau belum.