Wakil Gubernur nonaktif Djarot Saiful Hidayat membenarkan akan ada sertijab sore ini. "Mohon doa restunya sertijab (hari ini) besok kami (Ahok-Djarot) sudah aktif," kata Djarot di Jakarta.
Aktifnya Ahok dan Djarot di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berbarengan dengan berakhirnya masa kampanya dan dimulainya masa tenang Pilkada DKI Jakarta. Dengan masuknya masa tenang dan kembali aktif di birokrasi, kata Djarot, maka tak akan ada lagi pidato atau kampanye politik.
Lihat juga:Aksi 112 Doakan Ahok Dapat Hidayah |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan ditunggu lantaran dalam dakwaan, Ahok dikenakan dua pasal yakni Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP. Dalam pasal 156 ancaman hukuman paling lama empat tahun, sementara pasal 156a ancaman hukuman paling lama lima tahun.
“Kami tidak mau gegabah mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara pak Ahok, karena bisa saja ada tuntutan balik,” kata Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto.
Lihat juga:Sumarsono Apresiasi Kinerja Ahok-Djarot |
Karena belum ada kepastian tuntutan dalam sidang hinga hari ini, kata dia, maka Kemendagri dipastikan tidak akan mengusulkan pemberhentian Ahok.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sementara itu mengatakan, tak ada alasan lain untuk tidak membebastugaskan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
"Tidak ada pasal lain yang menafikkan itu," kata Mahfud.
"Ini dakwaannya jelas 4-5 tahun," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan, ada jalan lain jika memang pemerintah ingin mempertahankan Ahok sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta yakni menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Perppu yang diterbitkan itu nantinya harus mencabut pasal 83 tersebut agar tidak melanggar hukum.
Namun jika perppu diterbitkan, Mahfud menilai bakal ada akibat politik yang harus ditanggung yakni reaksi dari publik yang bakal menganggap pemerintah telah mengistimewakan Ahok.