Sembilan daerah yang hanya punya satu calon tunggal adalah Kabupaten Pati, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Landak, Kabupaten Buton, Kabupaten Maluku Tengah, Kota Jayapura, Kota Sorong dan Kabupaten Tembrauw.
Dari hasil perhitungan form C1 yang dimuat di laman Komisi Pemilihan Umum, hanya Kabupaten Tembrauw yang datanya belum masuk. Sementara delapan dearah lainya sudah masuk masuk. Bahkan untuk Kabupaten Buton, Kabupaten Landak, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Pati, data yang masuk sudah 100 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haryanto (kanan) calon Bupati Pati yang merupakan calon tunggal dalam pilkada. Ia berpasangan dengan Saiful Arifin. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho) |
Kota Jayapura juga baru 31,96 persen data yang masuk ke KPU dengan perolehan suara calon tunggal Benhur Tomi Mano-Rustan Saru 84,56 persen.
Daerah lain yakni Kabupaten Tambrauw hingga hari ini datanya belum masuk ke KPU.
Sesuai dengan Undang-undang Pilkada, pasangan calon tunggal ini harus memenangi 50+1 persen suara jika ingin terpilih. Jika perolehan suara kurang dari itu, maka mereka dinyatakan kalah dan harus ikut pada pilkada selanjutnya.
Namun ia tidak yakin gugatan bisa diterima oleh MK karena tidak ada kedudukan hukumnya (legal standing).
"Masyarakat yang tidak puas silakan coba saja, biar MK yang memutuskan," kata Joko seperti diberitakan Antara, Jumat (17/2).
