"Proses di pengadilan sedang berjalan. Kami harap tidak ada intervensi dari siapapun," kata Setya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/3).
Dalam dakwaan, Setya disebut menerima Rp574 miliar atau 11 persen dari total nilai kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salain masuk dakwaan, Setya juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) karena diduga melakukan kebohongan. Ia ditengarai berbohong tidak mengenal pengusaha Andi Agustinus dan dua terdakwa.
Sejumlah kader partai politik lain juga disebut seperti Olly Dondokambey, Ganjar Pranowo, Yasonna Laolyu, Teguh Juwarno, Marzuki Ali, Jazuli Juwaeni dan beberapa nama lain.