"Kalau ada keinginan untuk memasukkan orang partai ke dalam KPU mestinya partai politik lain curiga, kenapa partai itu ingin ada orang partai di KPU," kata Juri di Kantor KPU, Jumat (24/3).
Menurut Juri, keterlibatan orang partai di KPU justru akan membuka ruang terhadap persoalan-persoalan baru. Salah satunya adalah upaya menunggangi KPU untuk kepentingan partai.
Lihat juga:Fadli Zon: Peluang Parpol Masuk KPU Kecil |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wacana masuknya perwakilan parpol ke KPU muncul usai panitia khusus (pansus) pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu melakukan studi banding ke Meksiko dan Jerman.
"Itu wacana yang berkembang. Ada dua opsi, bisa itu jadi bagian unsur KPU. Kalau di Jerman itu ada unsur pemerintah di KPU-nya, kemudian ada unsur parpol, ada masyarakat. Kalau kita (komisioner KPU) dari unsur masyarakat semua," ujar Lukman, Selasa (21/3), seperti dikutip Detikcom.
Juri mengatakan, perdebatan soal keterlibatan partai politik di KPU bukan hal yang baru. KPU, lanjut Juri sudah pernah mencoba memasukkan perwakilan partai politik saat kepengurusan KPU periode 1999-2001.
Model kepengurusan tersebut akhirnya dihapus seiring pengesahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pemilihan Umum.
Juri mengatakan, berkaca dari pengalaman itu, unsur partai dalam kepengurusan KPU rentan mengganggu jalannya pemilu yang bersih dan independen
"Dapat disimpulkan bahwa unsur partai secara politik tidak bisa menjalankan pemilu dengan bersih, tidak bisa menjadi penyelenggara pemilu yang independen," tutur Juri.