Meski belum ada surat dari Komisi III yang ditujukan kepada pimpinan DPR terkait hak angket, Fahri menilai tidak ada yang salah dengan rencana tersebut. Dia menyebut hak angket bukan bentuk campur tangan DPR terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Politikus yang telah dipecat dari PKS itu mengklaim DPR punya otoritas untuk mengawasi proses hukum yang sedang dijalankan oleh mitra kerjanya, dalam hal ini KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus dilihat sebagai hal yang biasa saja. Justru aneh kalau selama priode DPR tidak ada hak angket", kata Fadli.
Setelah itu, rencana Komisi III tersebut akan dibahas dalam rapat pimpinan, badan musyawarah (bamus) lalu sidang paripurna DPR untuk menentukan apakah hak angket perlu digunakan atau tidak.
Usulan hak angket mengemuka setelah mayoritas fraksi di Komisi III mempertanyakan KPK soal pengakuan Miryam di persidangan e-KTP. Pasalnya dalam persidangan Miryam disebut mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III DPR.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat itu menyatakan pihaknya tak bisa membuka rekaman kesaksian Miryam. Alasannya, keterangan dalam dakwaan persidangan telah dibuktikan melalui pernyataan lebih dari satu saksi. Pembuktian lebih lanjut menurutnya bisa diuji di persidangan.