Wakil Ketua DPR Fadli Zon, saat membuka rapat paripurna, hanya membacakan empat surat masuk untuk pimpinan dewan, dua di antaranya berasal dari DPR dan dua lainnya dari DPD.
"Dua surat dari alat kelengkapan DPR, yaitu surat Komisi III bernomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017 perihal permohonan hak angket," ujar Fadli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum rapat, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menjelaskan, usulan penggunaan hak angket nantinya akan dibawa ke Badan Musyawarah dan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.
Lihat juga:Latah Angket Anggota Dewan |
Pasal 199 ayat 1 pada beleid yang sama mengatur, hak angket dapat bergulir jika diajukan sedikitnya oleh 25 anggota DPR yang berasal dari lebih satu fraksi. Hak angket secara resmi digunakan apabila disetujui rapat paripurna yang dihadiri setengah dari anggota DPR.
Hingga kini, sikap masing-masing fraksi di DPR terhadap usulan ini beragam. Fraksi Partai Gerindra misalnya, menolak penggunaan hak angket atas persoalan tersebut. "Sikap fraksi kami jelas menolak rencana pansus," ujar Sekretaris Fraksi Gerindra Fery Djemi Francis.
Sikap berbeda ditunjukkan Fraksi PDIP dan Fraksi NasDem yang menyerahkan kepada anggotanya di Komisi III DPR perihal usukan hak angket itu.