"Fraksi menyampaikan sikap bahwa pertama, hak angket bisa mengarah pada pelemahan KPK dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," kata Wakil Ketua Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman dalam konferensi pers tanpa tanya jawab, di ruang fraksi, Kamis (27/4).
Lihat juga:Buron KPK Miryam Haryani Berada di Bandung |
Pengakuan itu diungkapkan politikus Hanura itu saat berada di Kantor Pengara Elza Syarief. Dua orang anggota DPR yang mengancam Miryam, yakni orang suruhan SN dan RA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, klarifikasi terhadap penggunaan kewenangan luar biasa KPK dalam pemberantasan korupsi perlu dilakukan. Namun hal tersebut, kata dia, dapat dilakukan dengan cara dan mekanisme lain yang dimungkinkan Undang Undang, tanpa mengganggu iklim pemberantasan korupsi.
Sedangkan sejumlah partai lain menyatakan masih mengkaji usulan hak angket tersebut.
"Kalau memang ada hal yang berkaitan politis, kalau ada yang dirasa janggal, Nasdem tidak keberatan, makanya Partai Nasdem mengkaji dulu. Jangan sampai nanti terkesan intervensi," ujarnya.
Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap juga mengatakan, fraksinya masih memelajari materi hak angket yang diajukan di Komisi III tersebut. "Kami belum putus. Angket itu hak anggota. Kalau ada anggota yang mau menggunakan hak angketnya itu kewenangan anggota," kata Mulfachri.
Begitu pula halnya dengan Fraksi PPP yang masih belum membicarakan sikap terkait hak angket ini. Menurut anggota Fraksi PPP Amir Uskara, tercatat baru satu orang yang menandatangani usulan hak angket.