"Saya tidak tahu tambahan-tambahan barunya, tapi 25 atau 26 anggota sudah tandatangan," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/4).
Tak hanya itu, politikus PKS ini meminta agar publik memandang positif penggunaan hak angket. Sebab, kata dia, hak angket merupakan bagian dari hak bertanya untuk menyelidiki kebenaran yang tidak didapat dalam rapat komisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri mengatakan, jumlah 19 nama pengusul yang menandatangani telah bertambah sampai paripurna berlangsung. Penambahan itu terjadi usai pimpinan menggelar rapat terkait surat usulan hak angket dari Komisi III DPR.
Ketua Komisi III Bambang Soesatyo menyebut surat usulan angket yang diteken dan diserahkannya kepada pimpinan DPR terdiri dari enam lembar. Artinya, kata dia, jumlah pengusul angket lebih dari 25 orang.
Pasal 199 ayat 1 pada UU 17/2014 MD3 mengatur, hak angket paling sedikit diusulkan 25 anggota DPR yang berasal lebih dari satu fraksi. Hak angket menjadi resmi apabila disetujui rapat paripurna yang dihadiri setengah dari anggota DPR.