Kepada CNNIndonesia, Selasa (2/5), anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Martin Hutabarat mengaku heran karena justru partai-partai pendukung pemerintah mendukung penggunaan angket untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan tersangka pemberian keterangan palsu, Miryam S Haryani.
"Nanti hasil kesimpulan hak angket bisa berujung pada hak menyatakan pendapat, dan ini bisa menjadi pintu masuk pemakzulan presiden," kata Martin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPR meminta agar KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam untuk mengetahui kebenaran pernyataan Novel Baswedan.
"Cukup melalui Panja saja di Komisi III DPR. Tidak ada alasan yang kuat untuk mendukung hak angket," ujarnya.
Dikatakan Martin, Gerindra tidak akan mengirimkan anggotanya untuk ikut dalam Pansus Hak Angket. "Tidak akan kami kirim," kata dia.
"Dalam tata tertib DPR diatur semua hak anggota," kata Martin.
Namun, menurut Martin, Desmon juga telah mengetahui sikap Partai Gerindra yang menolak hak angket. "Sudah jelas sikap kami, saat saya bicara di paripurna," ujar Martin.
Penolakan Gerindra sejalan dengan sikap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). PKB telah memastikan tidak akan mengirimkan anggotanya dalam pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket terhadap KPK.
Hal tersebut sebagai bentuk konsistensi PKB menolak penggunaan hak angket. "Jelas tidak akan mengirimkan nama, kami menolak hak angket," kata Wakil Sekjen PKB Daniel Johan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/5).