Fahri menyebut sampai saat ini sejumlah fraksi masih melakukan lobi politik di tengah reses masa sidang.
"Masih ada waktu lebih kurang 16 hari. Saya kira di waktu reses ini partai dan fraksi melihat dinamika yang ada di masyarakat," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/5).
Lihat juga:Politikus PKS Minta LPSK Lindungi Miryam |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Mari kita pandang ini sebagai sesuatu yang positif, bukan soal kasus per kasus,” ujar Fahri
Dalam pidatonya, Taufiqulhadi memaparkan sejumlah masalah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK, khususnya dalam pengelolaan anggaran.
Fahri mengatakan, dalam hak angket tersebut nantinya DPR akan memanggil sejumlah pihak, seperti ahli hukum yang terlibat dalam pembuatan UU KPK.
"Jadi nantinya semua pihak bisa memberikan masukan," ujar Fahri.
Dalam rapat bersama KPK (18/4), Komisi III meminta KPK membuka rekaman yang menyebutkan enam nama anggota DPR yang diduga mengancam Miryam.
Sejauh ini, sebanyak enam fraksi menyatakan menolak usulan hak angket, di antaranya Gerindra, Demokrat, PKS, PKB, PPP, dan PAN.