Surat yang ditandatangani Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dan Sekretaris Fraksi PKS Sukamta itu menilai, pengambilan keputusan hak angket tersebut dilakukan sepihak oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, selaku pimpinan rapat paripurna pada Jumat (28/4). Padahal, pengambilan keputusan seharusnya memperhatikan suara setiap anggota atau fraksi di DPR sebagaimana diatur dalam tata tertib.
"Keputusan rapat paripurna seharusnya tidak dilakukan oleh pimpinan rapat secara sepihak," kutip surat keberatan resmi Fraksi PKS DPR Nomor 214/EXT-FPKS/DPRRI/V/2017 yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, pasal 32 ayat (1) huruf g yang menyebut dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) huruf a, pimpinan DPR mengambil kesimpulan berdasarkan pendapat anggota atau fraksi.
"Harapan kami supaya pengambilan keputusan dengan cara seperti ini tidak terulang kembali,"
Sebelumnya, rapat paripurna DPR, Jumat (28/4), menyetujui usulan penggunaan Hak Angket terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.
Rapat yang berjalan alot dan diwarnai aksi walkout anggota DPR Fraksi Gerindra itu dipimpin oleh Fahri Hamzah. Saat itu, Fahri diketahui secara sepihak mengesahkan hak angket usai mendengarkan pandangan dari beberapa fraksi.
Hak Angket terhadap KPK diusulkan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk menyelidiki pengakuan Miryam S Haryani kepada KPK yang mengaku ditekan oleh anggota DPR saat diperiksa KPK dalam perkara korupsi e-KTP. Salah satu yang ingin diketahui adalah rekaman pemeriksaan lembaga antikorupsi tersebut.