Ahok, sapaan Basuki, divonis dua tahun penjara dan diperintahkan ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5). Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Lihat juga:Massa Pro Ahok akan Konvoi ke Rutan Cipinang |
Djarot mengaku, sebelumnya ia dan Ahok juga belum membahas peralihan jabatan. Djarot belum mau berkomentar banyak soal peralihan jabatan itu. Ia tidak ingin terlalu berandai-andai karena belum menerima perintah resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Ahok Divonis Dua Tahun Penjara |
"Kalau menurut saya sih sebetulnya harusnya sih lebih ringan lihat fakta-fakta persidangan ya," kata Djarot.