Idrus menyampaikan, partainya akan memberi pendampingan hukum terlebih dahulu kepada Markus, yaitu untuk mendalami kasus yang membelit kadernya itu.
Markus ditetapkan menjadi tersangka karena diduga mempengaruhi kesaksian politisi Hanura, Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan korupsi e-KTP di pengadilan dengan ancaman dan intimidasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idrus mengatakan, pendampingan tersebut lazim diberikan partai Golkar kepada kadernya yang tersangkut kasus hukum.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka pada Jumat lalu (2/6). Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa Markus tidak hanya mengancam, tetapi juga diduga merintangi, mencegah secara langsung atau tidak langsung dalam proses penyidikan dugaan korupsi e-KTP atas tersangka Miryam.
Akibat tindakannya tersebut, Markus dinilai melanggar Pasal 31 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.