"Makanya, istilah mereka boikot. Artinya secara pelan-pelan KPK dicekik oleh DPR. Ini mengindikasi DPR sedang berusaha secara pelan pelan mematikan KPK," kata pengamat anggaran politik dari Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi melalui pesan singkatnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/6).
Menurut Uchok, dalam Undang Undang Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara tidak dikenal dengan kata pemboikotan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua lembaga tersebut, secara program dan anggaran akan tersandera secara Politik. Artinya, program dan anggaran itu-itu saja, tidak bertambah atau berkurang," kata dia.
Misbakhun menilai KPK dan Polri tidak mau bekerjasama dalam hak angket terutama dengan menghadirkan tersangka dugaan memberikan keterangan palsu Miryam S Haryani.
KPK dan Polri, kata Misbakhun, tidak mematuhi perintah Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD untuk menghadirkan Miryam.