"Rapat membahas secara keseluruhan karena kita sebentar lagi semua anggota mau libur. Termasuk surat yang akan kami kirim kedua kalinya," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/6).
Taufiqulhadi mengatakan, rapat akan memutuskan soal surat pemanggilan tersebut. Jika disepakati, surat tersebut akan dilayangkan ke KPK hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Taufiqulhadi, rapat pimpinan pansus juga akan membahas pertemuan dengan kepolisian yang diwakili Wakapolri terkait panggilan paksa.
"Tidak ada (dalam rapat) Pak Misbakhun kan bukan Komisi III. Di dalam pansus angket juga belum ada rapat internal setelah rapat internal yang lalu," ucapnya.
Menurut Misbakhun, pemanggilan paksa diamanatkan pada Pasal 204 dan 205 UU MD3 dengan melibatkan kepolisian. Pasal tersebut juga tidak diperdebatkan rinciannya oleh mantan Kapolri Jenderal Sutarman saat membahas dengan DPR kala itu.
Politikus Partai Golkar ini pun tidak takut jika usulannya menimbulkan kegaduhan baru dalam situasi saat ini. "Ya tidak apa-apa (menimbulkan kegaduhan baru). Mereka (Polri dan KPK) maunya gaduh," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/6).