Pilkada Jatim, KPU Siapkan 68 Ribu TPS

CNN Indonesia
Kamis, 29 Jun 2017 00:38 WIB
Berdasarkan database KPU Jatim untuk Pilkada 2018 ada 32.408.738 orang yang akan memilih dalam Pilkada Jawa Timur 27 Juni 2018, dan tersebar di 666 kecamatan.
KPU Provinsi Jawa Timur Menyiapkan 68 Ribu TPS untuk Pilkada Jatim. (CNN Indonesia/ Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menyiapkan sekitar 68 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur yang dijadwalkan berlangsung 27 Juni 2018.

"Jumlah kepastian TPS yang disiapkan adalah 68.511 unit dan tersebar di 38 kabupaten/kota di Jatim," ujar Ketua KPU Jatim Eko Sasmito ketika dikonfirmasi di Surabaya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (28/6).

Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan TPS saat Pemilihan Presiden 2014 yang berjumlah lebih dari 75 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi nanti juga bisa semakin berkurang, karena itu kami selalu intensif berkoordinasi dengan KPU Kabupaten, Kota," ucap mantan ketua KPU Kota Surabaya tersebut.

Berdasarkan database KPU Jatim untuk Pilkada 2018, TPS-TPS tersebut berada di 666 kecamatan, dengan 3.330 panitia pemilihan kecamatan (PPK), 25.491 panitia pemungutan suara (PPS), dan 479.557 kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Sedangkan, untuk jumlah pemilih pada Pilkada yang digelar serentak mendatang diperkirakan mencapai 32.408.738 orang atau naik dibandingkan jumlah pemilih pada Pemilihan Presiden 2014 yang mencapai 30 ribu orang.

Sementara itu, terkait persiapan Pilkada Jatim, dia mengaku telah mempersiapkan sejumlah tahapan yang telah disosialisasikan KPU Pusat.

Berdasarkan Peraturan KPU nomor 1/2017 tentang Program dan Jadwal Pilkada yang sudah dikeluarkan. Pada Agustus 2017 akan mulai dilakukan pemutakhiran data pemilih, kemudian Desember 2017 dibuka pendaftaran calon perseorangan.
Berikutnya, pada 8-10 Januari 2018 dibuka pendaftaran calon yang diusung partai politik maupun gabungan partai politik, sebulan kemudian atau 12 Februari 2018 akan dilakukan penetapan pasangan calon.

Kemudian, mulai 15 Februari 2018 akan dimulai kampanye yang diselenggarakan selama hampir lima bulan hingga 23 Juni. Sedangkan, 24-26 Juni adalah masa tenang.

Rekapitulasi hasil pemungutan suara akan dilakukan paling lama 14 hari setelah hari pencoblosan.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER