Kasubag Humas Ditjen PAS Syarpani menuturkan, Ditjen PAS sudah menerima surat permintaan tersebut. Saat ini, Dirjen PAS I Wayan Dusak tengah memeriksa surat permohonan tersebut untuk kemudian diputuskan siang ini.
“Saat ini (surat) masih di pimpinan Ditjen PAS, belum diputuskan,” ujar Syarpani kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami mengikuti UU. Kalau diatur akan kami bahas dan siang nanti kami sampaikan keputusannya,” ujarnya.
“Sejauh ini agenda berkunjung ke lapas sudah terjadwal. Kita lihat besok,” ujar Risa di Gedung DPR, Jakarta.
Bahkan, ia mengklaim, pansus juga akan mengklarifikasi denda yang dibayarkan oleh para koruptor kepada negara sebagai bagian dari sanksi pidana.
“Jadi kami mau lihat berapa yang sudah diterima oleh KPK dan sudah dibayarkan. Kemudian bagaimana mekanismenya. Itu juga akan kami evaluasi kalau ada penyimpangan,” ujarnya.
Audiensi dengan Koruptor
Risa menyampaikan, pertemuan dengan koruptor di dalam lapas akan dilakukan dengan cara audiensi di dalam ruangan. Pansus akan bertanya kepada forum tersebut mengenai materi penyelidikan yang hendak digali.
Ia juga berkata, Pansus Angket KPK siap menerima kritikan dari masyarakat ihwal kunjungannya ke lapas untuk menemui koruptor.
“Kalau terkait isu yang akan berkembang, kami terbuka saja. Negatif dan positifnya pansus akan terima,” katanya.