Jimly pun menanggapi perbedaan pandangan dua pakar hukum tata negara atas keberadaan hak angket DPR atas KPK. Kemarin, Pansus Angket memanggil pakar hukum tata negara Mohammad Mahfud MD untuk memberikan pendapat tentang kesahihan hak angket terhadap KPK.
Dalam rapat dengar tersebut, Mahfud menyatakan hak angket tak bisa diterpakan untuk mengawasi KPK sementara pakar hukum tata negara lainnya, Yusril Ihza Mahendra yang bertemu pansus beberapa hari sebelumnya menyatakan itu sebaliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak usah diadu KPK dengan DPR. Saling menghormati saja, enggak usah terlalu diributkan," kata Jimly di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/7).
Sehari sebelumnya, pada Selasa (17/7), di DPR Mahfud menegaskan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan hak angket terhadap KPK karena lembaga pemberantasan korupsi itu bukan bagian dari pemerintah.
"KPK itu tidak bisa diawasi dengan angket. KPK bukan pemerintah. Ini dapat dijelaskan lewat teori atau hukum," ujar Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7).
Lihat juga:Yusril: KPK Bisa Hentikan Pansus Angket DPR |
Di sisi lain, pakar hukum Yusril Ihza Mahendra yang juga dimintai pendapatnya soal kelembagaan KPK, menyebut pansus angket DPR untuk KPK sah. Menurut Yusril, hak angket ini adalah sebuah instrumen pengawasan DPR pada KPK sebagai salah satu mitra kerja.