Pansus Hak Angket Telisik Legalitas 'Rumah Sekap' KPK

CNN Indonesia
Rabu, 09 Agu 2017 15:16 WIB
Rumah sekap KPK disebut tidak ada di dalam undang-undang. Kalau tidak ada, berarti ilegal sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan.
Rumah sekap KPK disebut tidak ada di dalam undang-undang. Kalau tidak ada, berarti ilegal sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) berencana mengunjungi safe house atau 'rumah sekap' yang dimiliki lembaga anti-rasuah. Kunjungan akan dilakukan pekan ini.

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan, rencana kunjungan ini sudah menjadi kesepakatan internal setelah pemanggilan Niko Panji Tirtayasa alias Miko. Kunjungan ini disebut tinggal menunggu restu dari kepolisian.

"Mudah-mudahan (Jumat) kalau tidak ada halangan. Saya belum bisa memastikan karena memang terkait dengan langkah-langkah yang sedang dilakukan kepolisian terkait laporan saudara Miko Panji," kata Agun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/8).
Akan tetapi, kata dia, jika kepolisian sudah memberi lampu hijau pada hari ini, pansus disebut siap langsung berangkat. Keberangkatan itu disebut tidak perlu diikuti semua anggota pansus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi saya sebagai ketua paling tidak sudah menyiapkan beberapa anggota yang akan siap berangkat. Ya mudah-mudahan kalau tidak lusa, Jumat kita lakukan," kata dia.

Politikus Golkar itu menjelaskan, kunjungannya ke safe house untuk mendalami keterangan yang diberikan Niko alias Miko saat rapat dengan pansus.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi mengatakan tujuan kunjungan itu untuk membuktikan legalitas dari safe house. Menurutnya, istilah safe house tidak dikenal untuk penegak hukum.

"Bukan melindungi juga, itu disekap di sana. Kalau pun ada juga nggak boleh, kalau diperlakukan secara baik baik di sana juga nggak boleh," kata Taufiqulhadi saat dihubungi.

Taufiqulhadi menambahkan, untuk melindungi saksi, sudah ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dengan demikian legalitas safe house yang dimiliki KPK pun dipertanyakan.

"Safe house itu saya katakan tidak ada UU. Kalau tidak ada, berarti itu ilegal. Dan kalau ilegal berarti adalah sebuah kejahatan," katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER